readbud - get paid to read and rate articles

24 November 2009

KEWI, Jurus Pamungkas Wartawan

“Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijakasana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Negara, …”, demikian bunyi bab I pasal II Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. 

Isi KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia) di atas merupakan salah satu senjata pamungkas wartawan Indonesia untuk menyiarkan karya jurnalistiknya berupa tayangan live sidang pemutaran rekaman di gedung MK (Mahkamah Konstitusi) belum lama ini. Rekaman yang berisi konspirasi dan pelecehan pelaksanaan hukum yang melibatkan tiga institusi penegak hukum (KPK, POLRI dan Kejagung) tersebut berhasil membuka mata bangsa Indonesia, bahwa terdapat borok yang kronis dalam system penerapan hukum di Indonesia. 

Betapa tidak, tiga institusi di atas adalah ikon penegak hukum tapi malah terlibat skandal hukum. Siaran live tersebut di atas sepertinya juga sangat berpengaruh terhadap isi pidato Presiden tadi malam (23/11), dalam menaggapi usulan dari Tim 8 yang di bentuknya. Presiden sangat berhati-hati dalam kesempatan tersebut, mengingat ini adalah masalah yang sensitive, sehingga menurut beberapa kalangan terkesan kurang tegas. Terlepas dari isi pidato Presiden tersebut, dengan adanya tayangan live sidang pemutaran rekaman di gedung MK, semoga menjadi angin segar pelaksanaan hukum di Indonesia. Dengan di bukanya skandal dan mavia hukum di depan publik, setidaknya secara moril oknum yang akan berbuat hal yang sama akan berfikir dua kali. []

0 komentar:

Posting Komentar